Maumere, 27 Juni 2026. Komitmen
untuk memperkuat perlindungan bagi pembela hak asasi manusia terus diwujudkan
melalui Pelatihan Keamanan untuk Pembela HAM dan Perempuan Pembela HAM
se-Daratan Flores. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Lembaga TRUK-F Maumere di
Hotel Pelita Maumere selama tiga hari, yakni pada 25-27 Juni 2026.
Pelatihan berlangsung setiap hari pukul
08.00-17.00 WITA dan diikuti oleh pegiat kemanusiaan dari Maumere, Ende,
Nagekeo, dan Flores Timur. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Suster Fransiska
Imakulata atau Suster Ika selaku Ketua RKF, staf TRUK-F Maumere-Ende, serta berbagai
organisasi masyarakat sipil.
Pelatihan ini menghadirkan dua fasilitator
berpengalaman, yaitu Theresia Iswarini atau Rini, pengacara publik dari
Jakarta, serta Ainul Yaqin yang mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom.
Pada hari pertama, Rini membawakan materi
berjudul “(Perempuan) Pembela HAM dan Perlindungannya di Indonesia”. Peserta
diajak memahami makna dan peran pembela HAM, konsep Perempuan Pembela HAM atau
PPHAM yang diperkuat melalui Deklarasi Marrakesh 2017, serta berbagai bentuk
kekerasan yang secara khusus dialami oleh perempuan pembela HAM.
Materi tersebut juga membahas situasi PPHAM di
Indonesia, posisi negara sebagai pelindung sekaligus pihak yang berpotensi
melakukan pelanggaran HAM, peran lembaga HAM, konsep keamanan mandiri dan keamanan
holistik, serta sepuluh prinsip perlindungan pembela HAM yang sensitif gender.
Sebagai bagian dari refleksi, peserta bersama-sama menyaksikan film pendek
“Munir dan Jalan Terjal Perlindungan Pembela HAM”.
Pada sesi berikutnya, Ainul Yaqin memaparkan
materi “Menilai Lingkungan Kerja”. Ia menjelaskan tiga metode utama dalam
menganalisis lingkungan kerja pembela HAM, yaitu menyusun pertanyaan kunci,
melakukan analisis kekuatan lapangan, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang
terlibat.
Ainul juga menekankan bahwa setiap perempuan
pembela HAM memiliki tingkat risiko yang berbeda. Risiko tersebut dipengaruhi
oleh berbagai faktor, seperti isu yang diperjuangkan, kepentingan pihak
tertentu, kondisi sosial-politik, pemberitaan media, jaringan, akses, stigma,
gender, regulasi, hingga konflik.
Memasuki hari kedua, kegiatan diawali dengan
tinjauan ulang materi dan teknik relaksasi body scan yang dipandu oleh Rini.
Selanjutnya, Ainul Yaqin membahas analisis kekuatan lapangan, penilaian
ancaman, analisis risiko, serta perbedaan antara insiden keamanan, ancaman, dan
serangan.
Peserta juga mempelajari langkah-langkah memahami
ancaman, cara merespons insiden keamanan, serta strategi menghadapi ancaman
melalui pendekatan menghadapi, mengurangi risiko, atau menghindar. Seluruh
materi diperdalam melalui diskusi kelompok dengan menggunakan studi kasus yang
berkaitan dengan pengalaman nyata para pembela HAM.
Pada hari ketiga, kegiatan diawali dengan
tinjauan ulang materi, meditasi bersama yang dipandu oleh Rini, dan sesi foto
bersama. Selanjutnya, Ainul Yaqin menyampaikan materi mengenai rencana dan
protokol keamanan. Materi ini mencakup identifikasi ancaman, kerentanan,
kapasitas, analisis risiko, penyusunan langkah-langkah keamanan, hingga
penentuan penanggung jawab pelaksanaannya.
Sebagai bentuk praktik, peserta menyusun draf
protokol keamanan, baik untuk organisasi maupun individu. Melalui praktik
tersebut, materi yang diperoleh diharapkan dapat langsung diterapkan dalam
kerja pendampingan di lapangan.
Seluruh rangkaian pelatihan ditutup dengan
evaluasi bersama. Evaluasi ini membahas proses pelaksanaan kegiatan, kualitas
materi, peran fasilitator, akomodasi, serta kinerja panitia. Sesi tersebut
menjadi ruang refleksi bagi seluruh peserta untuk memberikan masukan demi peningkatan
kualitas pelatihan pada masa mendatang.
Melalui pelatihan ini, para pembela HAM,
khususnya Perempuan Pembela HAM, diharapkan semakin mampu mengidentifikasi
risiko, menyusun strategi keamanan, serta membangun sistem perlindungan yang
lebih kuat bagi diri sendiri maupun organisasi.
Lebih dari itu, pelatihan ini diharapkan menjadi
langkah nyata dalam mempererat jejaring antarpegiat kemanusiaan di Pulau
Flores. Dengan demikian, perjuangan untuk menegakkan hak asasi manusia dapat
terus dilakukan secara aman, berkelanjutan, dan berpihak pada nilai-nilai
kemanusiaan.
Penulis: Maria Wihelmi Krisnawati