(0382) 23726, +62 813-3932-6340

Pada peringatan Hari Bhayangkara ke-78 yang berlangsung pada Sabtu, 1 Juli 2024, Jaringan HAM Sikka kembali mempertanyakan sikap Polres Sikka terkait penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret nama anggota DPRD Sikka, Yuvinus Solo, alias Joker. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Joker hingga saat ini belum juga ditahan.

Melalui pernyataan resmi, Jaringan HAM menyampaikan kritik keras kepada pihak kepolisian. Mereka menilai bahwa penanganan kasus ini mencederai rasa keadilan publik. Joker, yang terpilih sebagai anggota DPRD Sikka, diduga terlibat dalam jaringan perdagangan orang yang menyebabkan penderitaan bagi banyak korban.

"Kami ingin kejelasan. Sampai kapan pihak kepolisian membiarkan Joker bebas tanpa penahanan?" tegas salah satu perwakilan Jaringan HAM. Menurut mereka, tindakan ini menunjukkan ketidakseriusan dalam memberantas TPPO yang telah menjadi persoalan serius di Nusa Tenggara Timur, termasuk Kabupaten Sikka.

Kapolres Sikka diminta menjelaskan secara transparan kendala apa yang menghambat proses hukum terhadap Joker. Jaringan HAM juga menyerukan kepada masyarakat untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini dan mendukung langkah-langkah hukum yang tegas demi keadilan bagi korban.

Kasus Joker mencerminkan tantangan besar dalam memberantas perdagangan orang, terutama di wilayah yang rawan seperti Sikka. Hari Bhayangkara diharapkan menjadi momentum bagi kepolisian untuk menunjukkan komitmen kuat dalam menangani kasus-kasus yang menyangkut pelanggaran hak asasi manusia. ***JO***