(0382) 23726, +62 812-3784-9185
Paralegal Desa Siap Bantu Masyarakat Mencari Keadilan

Paralegal Desa Siap Bantu Masyarakat Mencari Keadilan

  • Kategori: Berita
  • Tanggal 26-10-2026

Ende, 24 Oktober 2026 — “Awalnya kami bingung mengikuti kegiatan ini, apalagi kami bukan orang hukum. Namun, setelah mengikuti pelatihan, kami merasa lebih kuat. Ternyata negara sangat berpihak kepada orang kecil dan tertindas, khususnya perempuan dan anak.” Ungkapan tersebut disampaikan oleh salah satu peserta Pelatihan Penguatan Kapasitas Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa dan kelurahan yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Relawan Kemanusiaan Flores (PRKF) di Biara Bruder Santo Konradus, Ende, pada 22–24 Oktober 2026.

Pengalaman tersebut menunjukkan perubahan yang dirasakan peserta setelah mengikuti pelatihan. Mereka mulai memahami bahwa membantu masyarakat menghadapi persoalan hukum tidak harus selalu dilakukan oleh orang yang berlatar belakang hukum. Paralegal juga dapat berperan dengan mendengarkan persoalan warga, memberikan informasi hukum dasar, dan menghubungkan mereka dengan layanan yang tepat. Peserta tersebut juga menyampaikan terima kasih kepada PRKF dan fasilitator dari LBH APIK NTT yang telah menyampaikan materi dengan baik dan mudah dipahami.

Pelatihan ini diikuti oleh 18 peserta dan merupakan tindak lanjut dari asesmen awal PRKF. Hasil asesmen menunjukkan bahwa pemahaman paralegal mengenai tugas dan fungsi Posbankum masih perlu diperkuat. Beberapa hal yang menjadi tantangan adalah pengetahuan hukum yang masih terbatas, keterampilan menerima pengaduan, pendampingan awal, pencatatan kasus, serta mekanisme rujukan ke lembaga layanan yang sesuai. Selama tiga hari, peserta mempelajari berbagai materi, antara lain hak asasi manusia (HAM), sistem hukum Indonesia, peran paralegal dalam bantuan hukum, Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta peran aparat penegak hukum.

Materi disampaikan melalui paparan, diskusi, dan contoh kasus yang dekat dengan kehidupan sehari-hari. Peserta juga diberi kesempatan untuk bertanya dan berbagi pengalaman. Cara belajar ini membantu mereka memahami bagaimana pengetahuan hukum dapat digunakan untuk menghadapi persoalan yang terjadi di lingkungan desa dan kelurahan. Salah satu hal penting yang ditekankan selama pelatihan adalah cara mendampingi korban dan penyintas kekerasan. Paralegal perlu mendengarkan tanpa menghakimi, tidak menyalahkan korban, menjaga kerahasiaan informasi, serta menghormati pilihan dan persetujuan korban. Pendampingan juga harus memperhatikan keselamatan, kebutuhan penyandang disabilitas, dan kondisi kelompok rentan lainnya.

Dengan pendekatan ini, masyarakat yang mengalami kekerasan diharapkan merasa lebih aman untuk mencari bantuan. Mereka perlu mengetahui bahwa ada pihak yang bersedia mendengarkan dan membantu tanpa menyalahkan atau mengabaikan pengalaman mereka. Paralegal bukan pengganti advokat atau aparat penegak hukum. Peran mereka adalah memberikan informasi hukum dasar, membantu mengenali kebutuhan awal korban, mendukung akses terhadap layanan, serta menghubungkan korban dengan pihak yang berwenang sesuai kebutuhannya.

Bagi PRKF, penguatan kapasitas paralegal tidak cukup berhenti pada pemahaman teori. Paralegal juga membutuhkan keterampilan praktis agar mampu menghadapi berbagai persoalan yang ditemukan di masyarakat. Karena itu, PRKF merencanakan pelatihan tahap kedua dengan materi yang meliputi Gender, Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI), pemahaman tentang disabilitas dan peraturan perundang-undangan, pendampingan penyintas, dukungan psikologis awal, mediasi, serta komunikasi.

Materi tersebut diharapkan membantu paralegal memahami kebutuhan masyarakat, berkomunikasi dengan korban secara tepat, dan mengetahui kapan suatu kasus perlu dirujuk kepada tenaga profesional atau lembaga yang berwenang. Pendampingan lanjutan, panduan praktis, dan mekanisme rujukan yang jelas juga diperlukan agar pengetahuan yang diperoleh selama pelatihan dapat diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari. Upaya menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan kerja sama berbagai pihak, termasuk pemerintah desa dan kelurahan, aparat penegak hukum, fasilitas kesehatan, lembaga bantuan hukum, layanan perlindungan perempuan dan anak, pekerja sosial, serta organisasi pendamping. Dalam hal ini, Posbankum diharapkan menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk memperoleh informasi hukum dan mengakses layanan yang dibutuhkan.

Keberadaan Posbankum akan semakin bermakna ketika paralegal memahami tugasnya, mampu mendengarkan kebutuhan warga, menjaga kerahasiaan, dan mengetahui langkah yang perlu diambil untuk membantu masyarakat. Perubahan dari rasa bingung menjadi lebih percaya diri menjadi salah satu pengalaman berharga dari pelatihan ini. Dengan pembelajaran yang terbuka, partisipatif, dan dekat dengan kehidupan masyarakat, paralegal diharapkan semakin siap menjalankan perannya di desa dan kelurahan.

Bagi PRKF, penguatan paralegal merupakan bagian dari upaya memastikan Posbankum tidak hanya terbentuk secara administratif, tetapi juga berfungsi nyata ketika masyarakat membutuhkan bantuan. Akses terhadap keadilan tidak seharusnya hanya dimiliki oleh mereka yang memahami hukum atau tinggal dekat dengan pusat layanan. Akses tersebut harus tersedia hingga ke desa dan kelurahan, sehingga perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya tidak harus menghadapi persoalan hukum seorang diri.

Semangat No One Left Behind atau “Tidak Seorang Pun Ditinggalkan” menjadi pengingat bahwa setiap orang berhak mendapatkan bantuan dan akses terhadap keadilan.

Bagikan

Komentar