Ende — Perkumpulan
Relawan Kemanusiaan Flores (PRKF) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD),
Aparat Penegak Hukum (APH), dan pemangku kepentingan terkait menggelar Rapat
Koordinasi Pembahasan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten
Ende.
Kegiatan
ini juga melibatkan Lembaga Berbasis Komunitas (LBK) dan Self Help Group (SHG)
yang merupakan kelompok dampingan RKF. Rapat berlangsung di Kantor Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Ende, Selasa, 22
September 2026, mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai. Sebanyak 33 peserta
hadir dari OPD, APH, lembaga layanan, serta pihak lain yang terlibat dalam
penanganan dan perlindungan perempuan dan anak.
Pertemuan
ini menjadi ruang bersama untuk membahas perkembangan penanganan kasus,
mengidentifikasi kendala, dan memperkuat koordinasi antarlembaga. Para peserta
juga membahas langkah tindak lanjut yang dapat dilakukan sesuai tugas dan
kewenangan masing-masing.
Memperkuat Mekanisme Rujukan
Salah satu
hal yang menjadi perhatian adalah pentingnya penyusunan alur dan mekanisme
rujukan yang jelas. Mekanisme ini diperlukan agar korban kekerasan terhadap
perempuan dan anak dapat segera memperoleh layanan sesuai kebutuhannya. Layanan
tersebut mencakup kesehatan, psikologis, sosial, pendampingan hukum, hingga
perlindungan.
Dalam
pembahasan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), peserta
mengidentifikasi sejumlah kendala dalam proses hukum. Beberapa kasus masih
menghadapi keterbatasan bukti untuk mendukung pemenuhan unsur-unsur TPPO. Kendala
yang ditemukan antara lain belum adanya informasi atau bukti yang cukup mengenai
proses perekrutan, keterbatasan bukti terkait transaksi, serta keterbatasan
saksi.
Kondisi
tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi sejak tahap awal penanganan kasus.
Informasi yang diperoleh saat penjangkauan dan penanganan awal perlu segera dikelola
dan dikoordinasikan dengan pihak yang memiliki kewenangan. Dalam proses
tersebut, keselamatan, keamanan, dan kondisi korban tetap menjadi perhatian
utama.
Pentingnya Pelibatan
APH Sejak Awal
Rapat juga
membahas pentingnya pelibatan Kepolisian sejak awal apabila dalam proses
penjangkauan ditemukan dugaan tindak pidana. Dalam salah satu kasus yang
dibahas, proses penanganan menjadi lebih sulit karena pada tahap awal
penanganan oleh Satpol PP belum melibatkan pihak Kepolisian. Kondisi tersebut
berdampak pada keterbatasan proses pengumpulan informasi dan bukti yang
diperlukan untuk mendukung penyelidikan.
Koordinasi
dengan Kejaksaan juga menjadi bagian penting dalam pembahasan. Dalam salah satu
perkara TPPO, berkas perkara yang disampaikan oleh Kepolisian belum dapat
dilanjutkan ke tahap penuntutan karena masih terdapat persyaratan formil dan
materiil yang perlu dilengkapi. Karena itu, komunikasi antara Kepolisian dan
Kejaksaan diperlukan untuk mendukung kelancaran proses hukum sesuai tugas dan
kewenangan masing-masing.
Rapat turut
membahas proses pemulangan dan reintegrasi empat korban TPPO. Koordinasi telah
dilakukan dengan melibatkan Dinas Sosial dan pihak-pihak terkait. Hal ini
dilakukan untuk memastikan proses pemulangan mempertimbangkan keamanan dan
kebutuhan korban. Reintegrasi tidak hanya berarti memulangkan korban kepada
keluarga atau daerah asal. Proses tersebut perlu disertai dukungan dan
pendampingan agar korban dapat kembali ke lingkungan sosial secara aman.
Korban juga perlu memperoleh akses terhadap layanan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Karena itu, proses reintegrasi perlu memperhatikan kondisi korban, kesiapan keluarga dan lingkungan, serta dukungan layanan di daerah asal.
Mendorong Pembentukan
UPTD PPA
Perkembangan
rencana pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan
Anak (UPTD PPA) Kabupaten Ende juga menjadi perhatian dalam pertemuan. UPTD PPA
direncanakan mulai dibentuk pada awal 2027. Proses harmonisasi telah dilakukan
bersama Kementerian Hukum dan HAM, OPD terkait, serta DPRD.
Pembentukan
UPTD PPA diharapkan dapat memperkuat layanan terpadu bagi perempuan dan anak
yang membutuhkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan. Namun, masih
terdapat tantangan yang perlu dipersiapkan, terutama terkait ketersediaan
sumber daya manusia dan tenaga profesional untuk mendukung pelayanan UPTD PPA.
Dalam
pertemuan tersebut, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans)
menyampaikan kesediaannya untuk mendukung kegiatan peningkatan kapasitas bagi
pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan kasus. Peningkatan kapasitas
diharapkan dapat memperkuat pemahaman para pihak mengenai pencegahan, identifikasi
kasus, mekanisme rujukan, perlindungan korban, dan koordinasi penanganan kasus
kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk TPPO.
Sementara itu, DP3A Kabupaten Ende diharapkan dapat memperkuat perannya dalam koordinasi mekanisme rujukan dan pemantauan penanganan kasus. Koordinasi tetap perlu dilakukan dengan menghormati tugas dan kewenangan masing-masing lembaga. Kerahasiaan, keamanan, dan keselamatan korban juga harus menjadi perhatian utama dalam setiap proses penanganan.
Membangun Komitmen Bersama
Melalui
rapat koordinasi ini, para pihak mendorong kerja sama yang lebih kuat dalam
penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Ende. Penyusunan
mekanisme rujukan, penguatan koordinasi antarlembaga, pendampingan korban,
peningkatan kapasitas, serta persiapan pembentukan UPTD PPA menjadi bagian dari
langkah bersama untuk memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak.
RKF
memandang bahwa penanganan kasus tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja.
Dibutuhkan kerja sama antara pemerintah daerah, APH, lembaga layanan,
masyarakat sipil, kelompok berbasis komunitas, dan pemangku kepentingan
lainnya. Kerja sama tersebut diharapkan dapat memastikan korban memperoleh
layanan yang cepat, tepat, aman, terkoordinasi, dan sesuai dengan kebutuhan
mereka.
Rapat
koordinasi ini diharapkan menjadi bagian dari proses membangun sistem
penanganan kasus yang lebih terintegrasi di Kabupaten Ende. Koordinasi yang
lebih kuat sejak tahap awal diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan,
pendampingan, dan pemulihan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan.*** (Yestin/PRKF)