(0382) 23726, +62 812-3784-9185
Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, PRKF Dorong Koordinasi Lintas Sektor di Ende

Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, PRKF Dorong Koordinasi Lintas Sektor di Ende

Ende Perkumpulan Relawan Kemanusiaan Flores (PRKF) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Aparat Penegak Hukum (APH), dan pemangku kepentingan terkait menggelar Rapat Koordinasi Pembahasan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Ende.

Kegiatan ini juga melibatkan Lembaga Berbasis Komunitas (LBK) dan Self Help Group (SHG) yang merupakan kelompok dampingan RKF. Rapat berlangsung di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Ende, Selasa, 22 September 2026, mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai. Sebanyak 33 peserta hadir dari OPD, APH, lembaga layanan, serta pihak lain yang terlibat dalam penanganan dan perlindungan perempuan dan anak.

Pertemuan ini menjadi ruang bersama untuk membahas perkembangan penanganan kasus, mengidentifikasi kendala, dan memperkuat koordinasi antarlembaga. Para peserta juga membahas langkah tindak lanjut yang dapat dilakukan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Memperkuat Mekanisme Rujukan

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pentingnya penyusunan alur dan mekanisme rujukan yang jelas. Mekanisme ini diperlukan agar korban kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat segera memperoleh layanan sesuai kebutuhannya. Layanan tersebut mencakup kesehatan, psikologis, sosial, pendampingan hukum, hingga perlindungan.

Dalam pembahasan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), peserta mengidentifikasi sejumlah kendala dalam proses hukum. Beberapa kasus masih menghadapi keterbatasan bukti untuk mendukung pemenuhan unsur-unsur TPPO. Kendala yang ditemukan antara lain belum adanya informasi atau bukti yang cukup mengenai proses perekrutan, keterbatasan bukti terkait transaksi, serta keterbatasan saksi.

Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi sejak tahap awal penanganan kasus. Informasi yang diperoleh saat penjangkauan dan penanganan awal perlu segera dikelola dan dikoordinasikan dengan pihak yang memiliki kewenangan. Dalam proses tersebut, keselamatan, keamanan, dan kondisi korban tetap menjadi perhatian utama.

Pentingnya Pelibatan APH Sejak Awal

Rapat juga membahas pentingnya pelibatan Kepolisian sejak awal apabila dalam proses penjangkauan ditemukan dugaan tindak pidana. Dalam salah satu kasus yang dibahas, proses penanganan menjadi lebih sulit karena pada tahap awal penanganan oleh Satpol PP belum melibatkan pihak Kepolisian. Kondisi tersebut berdampak pada keterbatasan proses pengumpulan informasi dan bukti yang diperlukan untuk mendukung penyelidikan.

Koordinasi dengan Kejaksaan juga menjadi bagian penting dalam pembahasan. Dalam salah satu perkara TPPO, berkas perkara yang disampaikan oleh Kepolisian belum dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan karena masih terdapat persyaratan formil dan materiil yang perlu dilengkapi. Karena itu, komunikasi antara Kepolisian dan Kejaksaan diperlukan untuk mendukung kelancaran proses hukum sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Rapat turut membahas proses pemulangan dan reintegrasi empat korban TPPO. Koordinasi telah dilakukan dengan melibatkan Dinas Sosial dan pihak-pihak terkait. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses pemulangan mempertimbangkan keamanan dan kebutuhan korban. Reintegrasi tidak hanya berarti memulangkan korban kepada keluarga atau daerah asal. Proses tersebut perlu disertai dukungan dan pendampingan agar korban dapat kembali ke lingkungan sosial secara aman.

Korban juga perlu memperoleh akses terhadap layanan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Karena itu, proses reintegrasi perlu memperhatikan kondisi korban, kesiapan keluarga dan lingkungan, serta dukungan layanan di daerah asal.

Mendorong Pembentukan UPTD PPA

Perkembangan rencana pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Ende juga menjadi perhatian dalam pertemuan. UPTD PPA direncanakan mulai dibentuk pada awal 2027. Proses harmonisasi telah dilakukan bersama Kementerian Hukum dan HAM, OPD terkait, serta DPRD.

Pembentukan UPTD PPA diharapkan dapat memperkuat layanan terpadu bagi perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan. Namun, masih terdapat tantangan yang perlu dipersiapkan, terutama terkait ketersediaan sumber daya manusia dan tenaga profesional untuk mendukung pelayanan UPTD PPA.

Dalam pertemuan tersebut, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) menyampaikan kesediaannya untuk mendukung kegiatan peningkatan kapasitas bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan kasus. Peningkatan kapasitas diharapkan dapat memperkuat pemahaman para pihak mengenai pencegahan, identifikasi kasus, mekanisme rujukan, perlindungan korban, dan koordinasi penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk TPPO.

Sementara itu, DP3A Kabupaten Ende diharapkan dapat memperkuat perannya dalam koordinasi mekanisme rujukan dan pemantauan penanganan kasus. Koordinasi tetap perlu dilakukan dengan menghormati tugas dan kewenangan masing-masing lembaga. Kerahasiaan, keamanan, dan keselamatan korban juga harus menjadi perhatian utama dalam setiap proses penanganan.

Membangun Komitmen Bersama

Melalui rapat koordinasi ini, para pihak mendorong kerja sama yang lebih kuat dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Ende. Penyusunan mekanisme rujukan, penguatan koordinasi antarlembaga, pendampingan korban, peningkatan kapasitas, serta persiapan pembentukan UPTD PPA menjadi bagian dari langkah bersama untuk memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak.

RKF memandang bahwa penanganan kasus tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja. Dibutuhkan kerja sama antara pemerintah daerah, APH, lembaga layanan, masyarakat sipil, kelompok berbasis komunitas, dan pemangku kepentingan lainnya. Kerja sama tersebut diharapkan dapat memastikan korban memperoleh layanan yang cepat, tepat, aman, terkoordinasi, dan sesuai dengan kebutuhan mereka.

Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi bagian dari proses membangun sistem penanganan kasus yang lebih terintegrasi di Kabupaten Ende. Koordinasi yang lebih kuat sejak tahap awal diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan, pendampingan, dan pemulihan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan.*** (Yestin/PRKF)

 

Bagikan

Komentar