Pada
tanggal 25 Agustus 2024, publik Kabupaten Sikka digemparkan dengan berita
pelantikan anggota DPRD terpilih, Juvinus Solo alias Joker, yang tetap
dilaksanakan meskipun ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak
Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Keputusan ini memicu kontroversi dan kemarahan
masyarakat yang merasa bahwa keadilan telah dikhianati.
Kisah Juvinus Solo: Dari
Caleg Hingga Tersangka
Juvinus Solo, yang lebih
dikenal dengan panggilan Joker, adalah salah satu calon legislatif yang
berhasil meraih dukungan signifikan pada Pemilu 2024. Popularitasnya di
kalangan pemilih Sikka tidak dapat dipungkiri, tetapi di balik pencapaiannya
tersebut, tersimpan catatan hitam yang mengancam reputasinya.
Pada awal Juli 2024, nama
Joker mencuat di media massa setelah ia dinyatakan sebagai tersangka dalam
kasus TPPO. Kasus ini mencuat setelah beberapa korban melaporkan bahwa mereka
telah menjadi korban perdagangan orang yang melibatkan Joker dan jaringannya.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Joker tetap melanjutkan
kampanyenya dengan berbagai janji politik yang berhasil mempengaruhi pemilih.
Pelantikan yang Menimbulkan
Polemik
Keputusan untuk melantik
Joker sebagai anggota DPRD Kabupaten Sikka meskipun status tersangkanya masih
aktif menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Banyak yang mempertanyakan
integritas proses hukum dan mekanisme pemilu yang memungkinkan tersangka kasus
berat tetap menduduki kursi pemerintahan.
Salah satu kutipan dari
berita yang tersebar di media sosial menyebutkan: "Pelantikan ini
mencederai keadilan dan menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di
Kabupaten Sikka. Bagaimana mungkin seorang yang sedang diadili atas tuduhan
TPPO masih bisa menduduki jabatan publik?"
Selain itu, aktivis hak
asasi manusia di Sikka juga mengecam keras pelantikan tersebut. Mereka
menyatakan bahwa tindakan ini menunjukkan betapa lemahnya komitmen pemerintah
daerah dalam memerangi perdagangan orang yang selama ini menjadi momok di
wilayah tersebut.
Reaksi Publik dan Jaringan
HAM Sikka
Masyarakat Sikka, terutama
para aktivis dan organisasi yang peduli pada isu HAM, merespons dengan aksi
protes dan kampanye di media sosial. Tagar seperti #JanganLantikJoker dan
#HentikanPerdaganganOrang mulai bermunculan sebagai bentuk penolakan terhadap
pelantikan ini.
Jaringan HAM Sikka juga
mengeluarkan pernyataan resmi yang menyebutkan: "Kami menolak
keras pelantikan Juvinus Solo alias Joker sebagai anggota DPRD Sikka. Proses
ini mencerminkan ketidakpedulian terhadap korban perdagangan orang dan
memberikan sinyal bahwa pelaku kejahatan berat dapat lolos dari tanggung jawab
hukum dengan mudah."
https://www.facebook.com/100002238177128/videos/884586460387024/
Kesimpulan
Pelantikan Juvinus Solo
alias Joker sebagai anggota DPRD Kabupaten Sikka meski berstatus tersangka TPPO
adalah sebuah ironi di tengah upaya pemberantasan perdagangan orang. Ini
menjadi tantangan besar bagi masyarakat Sikka untuk terus mengawal kasus ini hingga
keadilan benar-benar ditegakkan. Pertaruhan besar bukan hanya pada hukum,
tetapi juga pada moralitas publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin
mereka.
Dengan kasus ini, kita
diingatkan kembali akan pentingnya memilih pemimpin yang tidak hanya kompeten,
tetapi juga berintegritas. Kabupaten Sikka harus bangkit dan menyuarakan
keadilan bagi para korban, demi masa depan yang lebih baik tanpa kekerasan dan eksploitasi.