JARINGAN HAM SIKKA
(RKF, JPIC SVD dan JPIC SSpS, IFTK LEDALERO, dan PUSLIT
CANDRADITYA) selaku Pendamping korban STN dan keluarganya, pada
tanggal 16 April 2026, sudah berdialog dengan Kastel Kejaksaan Negeri Sikka dan
menyerahkan konsepsi dan konstruksi
hukum atas Tindak Pidana terkait kematian STN.
1. Kami sangat menghargai kerja keras dalam proses
penyidikan oleh Polres Sikka yang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sikka,
dengan rumusan pidana dan Pasal sangkaan pidana: PERSETUBUHAN DENGAN ANAK DAN
PENGANIAYAAN ANAK YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal
473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan Pasal 80
ayat (3) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23
Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan sesuai dengan LP Nomor:
LP/B/23/II/2026/SPKT/PPOLRES SIKKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tanggal 23
Februari 2026.
2. Kami mengajukan konsepsi dan konstruksi hukum yaitu :
"TURUT
SERTA MELAKUKAN PEMBUNUHAN YANG DIIKUTI DAN DISERTAI TINDAK PIDANA PENYESATAN
PROSES PERADILAN DAN DIDAHULUI TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN ANAK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 458 ayat (3) jo. Pasal 278 ayat (1) huruf d jo. Pasal 473 ayat (2) huruf b jo. Pasal 20 huruf c dan huruf d Jo.
Pasal 126 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
3. Dalam press release
Kejaksaan Negeri Sikka tanggal 21 April 2026 diberitakan bahwa ada perkembangan
penting terkait dengan ketentuan hukum yang disangkakan kepada anak pelaku. Awalnya, dalam berkas perkara yang diserahkan
oleh penyidik, FRG disangkakan telah melanggar beberapa ketentuan, yaitu Pasal
473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, serta Pasal 270 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, setelah melalui proses penelitian yang mendalam, cermat, dan
menyeluruh terhadap seluruh fakta hukum, keterangan saksi, serta alat bukti
yang ada di dalam berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa perbuatan
yang dilakukan oleh anak pelaku memiliki unsur-unsur tindak pidana pembunuhan.
Oleh karena itu, pihak kejaksaan memutuskan untuk menambahkan pasal sangkaan
yang lebih sesuai dengan perbuatan yang terbukti dilakukan. Dengan demikian, saat ini
anak pelaku disangkakan telah melanggar ketentuan hukum sebagai berikut:
1.
Pertama: Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHP
2.
Kedua: Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor
35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak ATAU Pasal 458 Ayat (1) KUHP
3.
Ketiga: Pasal 270 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal
127 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP
Kami
menuntut pelaksanaan proses peradilan terhadap kasus kematian STN senantiasa
taat pada asas Peradilan yaitu dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya
ringan, tetapi tidak mengesampingkan ketelitian dan kecermatan dalam mencari
kebenaran dan keadilan (vide Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009).
Berdasarkan penjelasan asas tersebut yaitu adanya
ketelitian dan kecermatan dalam mencari kebenaran dan keadilan maka kami
mempertanyakan pilihan Penyidik dan Jaksa untuk menggunakan Pasal 270 KUHP dalam kasus ini.
Pertanyaan kami ini berdasarkan pada 2 (dua)
hal, yaitu:
1. FAKTA-FAKTA OBYEKTIF/PERBUATAN MATERIIL
Kami mengikuti perkembangan proses hukum STN berdasarkan
berita di media dan keikusertaan
kami dalam rekonstruksi kasus pada tanggal 1 April 2026, diskusi bersama
penasihat hukum Rovin dan keterangan langsung dari keluarga kandung korban,
kepala Desa, dan lain-lain, belum ada fakta-fakta tentang adanya perbuatan
materiil dari anak pelaku FRG dan/atau pelaku lainnya yang telah dilakukan
terhadap jenazah STN dan Barangnya STN yang ada bersama jenazah
STN yang berada dalam makam/sudah dikubur.
2. NORMA HUKUM.
Pasal 270 KUHP
Setiap Orang yang mengubur, menyembunyikan, membawa, atau
menghilangkan jenazah untuk menyembunyikan kematian atau kelahirannya,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau
pidana denda paling banyak kategori II.
Penjelasan
:
Pasal
270 Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi jenazah dan Barang yang ada
bersama jenazah yang berada dalam makam. Yang dimaksud dengan "jenazah"
adalah orang yang sudah mati dan sudah dikubur, baik masih utuh maupun tidak
tetapi sebagian besar bagian dari organ tubuhnya masih lengkap
Berdasarkan fakta-fakta dan norma hukum yang dipilih
Penyidik dan Jaksa tersebut, kami menilai ini dilakukan secara kurang teliti
dan cermat. Tindakan seperti ini akan sangat berpengaruh terhadap susunan surat
dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini yang harus disusun secara CERLASKAP
(Cermat, Jelas dan Lengkap). Kelalaian dalam bentuk kurang ketelitian dan
kecermatan maka proses hukum dalam kasus ini tidak mencapai kebenaran dan
keadilan, tetapi merugikan korban dan
keluarganya, hanya menguntungkan pelaku dan membenarkan kejahatan.
Maumere, 23 April 2026
Tim:
P. Hubert Thomas SVD (Puslit Candraditya), P. Vande Raring, SVD (JPIC SVD), Falentinus
Pogon, S.H.M.H (Ketua TIM), Prof.Dr. P. Otto Gusti Madung, SVD (Rektor IFTK
Ledalero), P. Ignas Ledot, SVD (JPIC SVD), Elisabeth Bestyana S.H (Pendamping
Korban RKF), Sr. Fransiska Imakulata, SSpS (RKF).