Perdagangan orang dalam bahasa Inggris disebut dengan human trafficking merupakan semua usaha atau tindakan yang berkaitan dengan perekrutan, transportasi di dalam dan melintasi perbatasan, pembelian, penjualan, transfer, pengiriman atau penerimaan seseorang dengan menggunakan penipuan atau tekanan, termasuk penggunaan atau ancaman penggunaan kekerasan atau penyalahgunaan kekuasaan atau lilitan utang dengan tujuan untuk menempatkan atau menahan orang tersebut, baik dibayar maupun tidak, untuk kerja yang tidak diinginkannya. Dalam konteks global perdagangan orang, Indonesia dipandang sebagai negara pengirim, tempat transit, dan tujuan industri perdagangan orang. Sebagian besar korban dari perdagangan orang ini adalah perempuan dan anak. Mereka diperdagangkan seperti barang untuk bekerja di rumah tinggal tanpa jaminan kesejahteraan dan rasa aman. Bahkan acap kali diperdagangkan untuk eksploitasi seksual.
Perdagangan orang, merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan, pelanggaran hak asasi manusia, dan merendahkan martabat manusia. Karena itu, perdagangan orang harus dicegah dan ditangani, meskipun pencegahan dan penanganan atas persoalan perdagangan orang tidak mudah dilakukan. Semua pihak, baik pemerintah, aparat kepolisian dan masyarakat perlu melakukan pencegahan dan penanganan perdagangan orang secara sinergis. Korban terbanyak dari perdagangan orang adalah perempuan dan anak. Korban tersebut menurut diperdagangkan dengan berbagai tujuan, tidak saja untuk tujuan pelacuran atau bentuk eksploitasi seksual, tetapi juga mencakup bentuk eksploitasi lainnya seperti kerja paksa atau pelayanan paksa, praktik serupa perbudakan, penghambaan, bahkan pengambilan organ-organ tubuh. Karena itu, perempunan yang menjadi korban perdagangan orang harus dilindungi.Keadaan ekonomi, dan kurangnya pengetahuan akibat dari tingkat pendidikan yang rendah, seringkali menjadi alasan mengapa banyak terjadinya perdagangan manusia.
Rentang usia muda, yang adalah jumlah terbanyak buruh migran, berdampak langsung pada jumlah orang muda yang menjadi korban dari paraktek-praktek ini.Umur dimana seseorang masih menikmati masa remaja bersama teman-temannya di sekolah, Umur, dimana banyak kreatifitas, melalui bakat dan keterampilan yang bisa disalurkan melalui wadah-wadah resmi, menjadi sirna hanya karena dia harus bekerja dan bahkan menjadi korban dari perdagangan manusia.
Pemerintah telah banyak menyediakan sekolah - sekolah negeri yang terjangkau dalam biaya tetapi memadai dalam fasilitas. Banyak dana yang diberikan guna menunjang segala proses belajar mengajar di sekolah agar menghasilkan generasi muda Indonesia yang cerdas dan mandiri. Banyak sekolah kejuruan negeri dibuka, dengan tujuan agar anak muda yang tidak sempat melanjutkan kuliah karena ketiadaan biaya, dapat bekerja atau paling tidak mampu membiayai dirinya sendiri melalui ilmu yang diperolehnya disekolah.
Dengan cukupnya pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari sekolah, diharapkan anak muda berkreasi dan bekerja sendiri tanpa harus menjadi pekerja.
Sekolah juga harus menjadi tempat dimana isu-isu terkait perdagangan manusia harus mulai dikampanyekan. Aksi-aksi sosial juga aksi lainnya yang bertujuan memperluas wawasan anak tentang perdagangan manusia dan jenis-jenis eksploitasi manusia lainnya.
Kampanye baik internal maupun eksternal harus juga menjadi salah satu program wajib organisasi sekolah. Karena bagaimanapun ketika sesorang terus menerus disampaikan, dia akan mengingatnya dalam waktu yang lama dan paling diharapkan adalah menjadi narasumber bagi orang lain. Begitu pentingnya pengetahuan akan dampak dari eksploitasi orang terutama anak pada kasus perdagangan manusia ini sampai - sampai ada lembaga seperti migran care yang begitu peduli, sangat mendorong agar sebisa mungkin materi Tindak Pidana Perdagangan Orang, masuk sebagai salah satu materi yang bisa diintegrasikan dalam pembelajaran di sekolah baik sekolah formal maupun non formal karena banyak korban perdagangan orang yang masih berusia sekolah. Mereka juga mendorong agar penempatan tenaga kerja Indonesia dapat dilakukan dengan berbagai mekanisme seperti skema penempatan kerja sama antar negara (government to government/G to G), antar swasta (private to private/P to P) atau pemerintah dengan swasta (government to private/G to P). Hal itu dilakukan sebagai salah satu langkah untuk mencegah penempatan tidak sesuai prosedur yang dapat menjadi TPPO.
Saudara - saudara ku...
Jika peran pemerintah dalam mencerdaskan dan menyediakan calon - calon generasi unggul penerus bangsa sudah demikian besar, apakah peran kita sebagai bagian dari generasi ini ? Selain mengisinya dengan belajar marilah kita menjadi garda terdepan, dalam memberikan informasi tentang apa itu perdagangan orang, mulai dari keluarga, sahabat kenalan juga orang - orang sekitar kita. Mari menjadi orang pertama yang peduli terhadap sesam dengan memberi pertolongan sederhana melalui informasi yang bermanfaat
Semoga generasi kita menjadi pekerja - pekerja yang berkualitas dan mandiri.
Penulis: Nian Wain (Siswi SMAKS Bahktiarsya-Duta Anti Human Trafficking)